FIDUSIA
A.
Pengertian
Fidusia
Menurut Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menurut Dr. A. Hamzah
dan Senjun Manulang
fidusia
adalah: “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan
adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi
yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki
oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uang debitur), sedangkan
barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar
maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama
kreditur- eigenaar”
Jaminan Fidusia
Jaminan
Fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang
melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan
pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi
kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia
berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari definisi yang diberikan jelas bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan
Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan
Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia
B.
Dasar
Hukum
Ø Undang-undang
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Ø Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
C.
Sejarah
Ø Tumbuh
berdasarkan yurisprudensi (bierbrouwerij arrest) yang menjadi acuan bagi bank
dalam menerima barang jaminan.
Ø arrest
hoge raad di negeri belanda 25 januari 1929. nj 1929 no. 616. yurisprudensi
mengakui: kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyerahan sebagai jaminan hak
milik benda atas dasar kepercayaan dan pada waktu yang sama menyerahkan kembali
kepada debitor atas dasar pinjam pakai
sehingga penguasaan secara fisik masih tetap oleh debitur.
Ø Berdasarkan
perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang
hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya
diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para
pihak.
D.
Objek
Dasar: pasal 1 ayat 4, pasal 9, pasal 10, dan pasal 20.
- Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
- Dapat berupa benda berwujud;
- Dapat pula atas benda tidak berwujud, termasuk piutang;
- Benda berserk;
- Benda tetap yang tidak dapat diikat dengan penjaminan hak tanggungan;
- Benda tetap yang tidak dapat diikat dengan penjaminan hipotek;
- Baik atas benda yang sudah ada maupun terhadap benda yang diperoleh kemudian, yang dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian tidak diperlukan akta pembebanan fidusia tersendiri;
- Dapat atas satu satuan atau jenis benda;
- Dapat pula atas lebih dari satu satuan atau jenis benda;
- Termasuk hasil benda yang telah menjadi object fidusia
- Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
- Benda persediaan (inventory, stock perdagangan)
E.
Para
Pihak
Debitur
- Mendapat 2 keuntungan yaitu memperoleh kredit dan tetap menguasai barangnya sehingga kelangsungan usaha tidak terganggu.
- Dilakukan melalui penyerahan secara constitutum possessorium yaitu penyerahan dengan hanya melanjutkan penguasaannya, tetap menguasai barang jaminan. jika yang disediakan adalah barang barang inventory (barang persediaan) maka debitur menguasai barang jaminan atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan kreditur. debitur diberi kekuasaan untuk mengalihkan barang jaminan, sesuai dengan pasal 21 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia maka pemberi fidusia dapat mengalihkan barang inventaris yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. pengalihan disini maksudnya antara lain untuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. jika barang-barang inventaris maka debitur menguasai barang jaminan atas dasar perjanjian penitipan dengan kreditur.
Kreditur
- Kreditur mempunyai hak mendahulu dalam mendapatkan pembayaran atau pelunasan dari hasil penjualan harta atau benda jaminan (droit de preference) apabila debitur tidak dapat melunasi hutang atau melakukan wanprestasi terhadap kreditur.
- Hak mendahulu tidak hapus dalam hal debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi. sebagaimana diketahui harta seseorang atau perusahaan yang telah diputus dalam keadaan pailit, secara hukum dikuasai oleh kurator dan dalam hal ini adalah balai harta peninggalan yang selanjutnya melakukan pengurusan untuk keperluan pemberesan hutang.
- Jaminan fidusia selalu mengikuti objek yang dibebani walau berada ditangan siapapun harta tersebut berada. (droit de suite) suatu azas yang juga dikenal baik dalam hak tanggungan, hipotik ataupun gadai.
F.
Lahir
& Hapusnya
Lahirnya Fidusia
Pada saat dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar
fidusia
Hapusnya Fidusia
a.
Karena hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia;
b.
Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
penerima fidusia;
c.
Karena musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut larangan
milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan kewenangan kepada
penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia
apabila debitur cidera janji, adalah batal demi hokum.
G.
Hal-hal
Yang Di Anggap Perlu
Azas Dan Keistimewaan
Fidusia
- Merupakan perjanjian accessoiryaitu bersifat melengkapi perjanjian pokok
- Kelebihan lembaga jaminan fidusia (pasal 1 ayat 1 uu no. 42 tahun 1999): penjaminan yang tidak disertai dengan hak retensi,yaitu suatu hak yang digunakan untuk menahan benda obyek jaminan sehingga debitur dapat memanfaatkan obyek jaminan
Hutang Yang Dapat
Dijamin Dengan Fidusia
- Hutang yang telah ada
- Hutang yang akan ada di kemudian hari, tetapi telah diperjanjikan dan jumlah tertentu. Misalnya hutang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditur untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garantie bank
- Hutang yang dapat ditentukan jumlahnya pada saat eksekusi berdasarkan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk dipenuhi. Misalnya, hutang bunga atas perjanjian pokok yang jumlahnya akan ditentukan kemudian
Syarat Akta Jaminan Fidusia
1.
Akta notaris
2.
Dalam bahasa Indonesia
3.
Berisikan sekurang-kurangnya:
- Identitas pihak pemberi fidusia (nama, agama, tempat tinggal, tempat tgl lahir, jenis kelamin, pekerjaan)
- Identitas penerima fidusia (nama, agama, tempat tinggal, tempat tgl lahir, jenis kelamin, pekerjaan)
- Hari, tanggal dan jam pembuatan akta
- Data perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia
- Uraian benda yang dijadikan objek fidusia (identifikasi benda, surat bukti kepemilikan, jika benda yang berubah-ubah seperti dalam persediaan maka disebutkan jenis, merek, kualitas dari benda tersebut)
- Nilai penjaminannya
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pendaftaran Fidusia
Kreditur
berkewajiban demi kepentingannya sendiri untuk mendaftarkan benda yang dibebani
dengan jaminan fidusia yang telah terjadi ke kantor pendaftaran jaminan fidusia
Tujuan
- Mendapat perlindungan hokum
- Memenuhi asas publisitas, Yaitu suatu asas yang menyebabkan fidusia memiliki sifat-sifat kebendaan, seperti hak didahulukan yang tidak hapus walaupun terjadi kepailitan, tercantum pasal 27 ayat 3 uu no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Pendaftaran Fidusia Dilakukan Terhadap
- Benda objek jaminan fidusia yang berada didalam negeri (pasal 11 ayat 2 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia),
- Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri (pasal 11 ayat 2 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia),
- Terhadap perubahan isi sertifikat jaminan fidusia (pasal 16 ayat 1 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ).
Dalam
hal ini perubahan tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi hanya
diberitahukan kepada para pihak
Tempat Pendaftaran Fidusia
kantor
pendaftaran fidusia yang berada di bawah naungan kantor wilayah departeman
kehakiman dan hak asasi manusia, yang telah dibentuk pada ibukota provinsi di
wilayah republik indonesia sejak 30 september 2000 juncto berdasarkan keputusan
presiden republik indonesia no.139 tahun 2000 tentang pembentukan kantor
pendaftaran fidusia disetiap ibu kota propinsi di wilayah negara republik
indonesia.
Kewajiban
pendaftaran merupakan terobosan yang penting mengingat pada umumnya objek
jaminan fidusia adalah benda bergerak yang tidak terdaftar sehingga sulit
mengetahui siapa pemiliknya.
Cara Pedaftaran Fidusia
Dasar
: Pasal 13 ayat (2) UU 42 tahun 1999 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang
tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan
fidusia,PP No. 86 Tahun 2000, tln 4005
Tata
cara pendaftaran fidusia di kantor pendaftaran fidusia adalah
Ø
Permohonan pendaftaran diajukan kepada menteri
hukum dan perundang-undangan, yang melampirkan;
1. Identitas
pihak pemberi dan penerima fidusia;
2. Tanggal,
nomor akta jaminan fidusia, nama dan tampat kedudukan notaris yang membuat akta
jaminan fidusia;
3. Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4. Uraian
mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
5. Nilai
penjaminan;
6. Nilai
benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Ø
Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
melalui kantor fendaftaran fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya
dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
Ø
Dikenakan biaya;
Ø
Harus dilengkapi dengan;
1. Salinan
akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia;
2. Surat
kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
3. Bukti
pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia
Ø
Mengisi formulir yang bentuk dan isinya
ditetapkan dengan keputusan menteri.
Ø
Kantor pendaftaran fidusia akan mencatat jaminan
fidusia dalam buku daftar fidusia.
Ø
Pencatatan sebagaimana dimaksud diberi tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Ø
Kantor pendaftaran fidusia tidak berwenang
melakukan penilaian terhadap kebenaran data yang dicantumkan dalam pernyataan
pendaftaran jaminan fidusia
Ø
Kantor pendaftaran fidusia hanya berwenang
melakukan pengecekan data.(kantor pendaftaran fidusia hanya bersifat
konstitutif).
Ø
Sebagai bukti bahwa penerima fidusia memiliki
hak maka kepadanya diserahkan salinan buku daftar fidusia yang disebut
“sertifikat jaminan fidusia” yang tercantum adagium “demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa”
Ø
Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekutorial dalam arti sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan yang sama
dengan kekuatan dari suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
Ø
Apabila pemberi fidusia cidera janji
(wanprestasi), penerima fidusia mempunyai hak untuk mejalankan kesempatan
eksekusi, sehingga tanpa melalui proses persidangan dan pemeriksaan melalui
pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan
putusan tersebut (pasal 14 juncto pasal 15 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia)
Perubahan Perjanjian Jaminan Fidusia
- Pendaftaran jaminan fidusia juga berlaku jika terjadi perubahan.
- Setiap perubahan yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia wajib dilaporkan oleh penerima fidusia dengan mengajukan permohonan atas perubahan-perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran.
- Termasuk didalamnya jika piutang yang dijamin dengan fidusia dialihkan oleh kreditur.
- Tata cara permohonan pendaftaran perubahan diatur dalam pasal 7 peraturan pemerintah no.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia ialah:
Ø Dalam
hal perlu diadakan perubahan dalam sertifikat jaminan, maka penerimaan fidusia,
kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran kepada mentri hukum dan
perundang-undangan;
Ø Diajukan
secara tertulis dalam bahasa indonesia melalui kantor pendaftaran dengan
melampirkan sertifikat jaminan fidusia dan pernyataan perubahan;
Ø Berlaku
juga bagi permohonan pendaftaran perubahan-perubahan hal-hal yang tercantum
dalam jaminan fidusia;
Ø Penyerahan
sertifikat jaminan fidusia yang dilampiri pernyataan perubahan kepada pemohon,
dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan
perubahan.
Pengalihan Fidusia
- Pengalihan hak atas piutang: dibuat dengan akta cessie (notariel atau di bawah tangan), dan fidusia yang menjamin utang juga akan ikut beralih
- Pengalihan benda objek jamnan fidusia: sebagai hak kebendaan maka akan mengikuti bendanya (dan hanya diakui jika dilakukan oleh penerima fidusia (pasal 23), sebagai konsekwensi constitutum possesorium = peralihan secara hak)
- Benda persediaan sebagai objek fidusia: tidak menyebabkan beralihnya fidusia (pasal 20 uu 42/99)1
UNIVERSITAS NASIONAL
Mega Regina - 133112330050041
0 comments