DEFINISI PENGANGKUTAN
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.
Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu tertentu dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia, hewan, maupun mesin.
Secara yuridis defenisi atau pengertian transportasi atau pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut hukum atau yuridis ia diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur sebuah perjanjian timbal-balik, pada mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengingatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar ongkos pengiriman / pengangkutan.
Menurut H. M. M Purwo Sucipto, S.H.
Pengangkutan adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangakan Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan.
Pengangkutan adalah merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu berakhir/habis pada waktu yang tidak pasti. Contoh: apabila pengangkutan sudah selesai maka perjanjian itu berakhir dengan sendirinya.
Menurut Warpani
Pengangkutan adalah aktifitas perpindahan orang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan menggunakan kendaraan.
Menurut Bowersox
Pengangkutan adalah perpindahan penumpang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan kendaraan digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang dibutuhkan atau diinginkan
Menurut Abdul Kadir Muhammad
Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan.
Menurut Papacostas
Pengangkutan adalah sistem yang terdiri atas fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau orang mampu berpindah dari satu tempat ke tempat lain secara efisien untuk mendukung aktifitas manusia.
Menurut R. Soekardono, S.H.
Pengangkutan adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi (KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Menurut Tamin
Pengangkutan adalah suatu sistem yang terdiri atas sarana dan prasarana sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan ke seluruh wilayah sehingga bisa terakomodasi mobilitas penduduknya. Pergerakan tersebut dimungkinkan untuk barang dengan akses ke semua wilayah.
Menurut Ridwan Khairindy
0 comments