HUKUM TRANSPORTASI
HUKUM TRANSPORTASI
ANGKUTAN LALU LINTAS DAN JALAN RAYA
Pengertian dan Dasar Hukum
A. Pengertian
Ø Pengangkutan secara umum adalah Proses Kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur sesuai bidang angkutan dan kemajuan teknologi.
Ø Pengertian pengangkutan darat adalah Proses Kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain ditempuh melalui jalan raya dan menggunakan alat pengangkut seperti: mobil pickup. Bus, truk, treller, sepeda motor, mobil, dll.
B. Dasar Hukum
Ø Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Ø PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Ø Hukum Pengangkutan darat secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam buku I bab V bagian 2 dan 3 mulai pasal 90 s/d 98.
Ø Buku III KUHPerdata tentang Perikatan
Para Pihak
1. Pengangkut
Seseorang / Mereka / Badan Usaha / Pihak Yang Memiliki Wewenang Mengadakan Perjanjian, menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau jasa, memikul beban resiko tentang keselamatan barang-barang yang diangkut. Serta bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan.
2. Pengirim
Pihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian. Berkewajiban menyerahkan ongkos yang disepakati serta menyerahkan barang yang dikirim pada alamat tujuan dengan jelas.
3. Penerima
Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima di sini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
4. Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Kewajiban Pengangkut
Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
Ø Pasal 186
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.
Ø Pasal 187
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.
Ø Pasal 188
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Ø Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Tanggung Jawab Pengangkut
Ø Pasal 191
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan
Ø Pasal 192
1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.
2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.
3) anggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.
4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah.
Ø Pasal 193
1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.
2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
Batasan Tanggung Jawab Pengangkut:
Ø Pasal 193:
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
Ø Pasal 194
1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum.
2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
Hak Perusahaan Angkutan Umum:
Ø Pasal 195
1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.
3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ø Pasal 196
Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Pengirim Barang/Penumpang:
Pada prinsipnya kewajiban dari penumpang dan pengirim barang adalah menyerahkan barang atau diri penumpang kepada pengangkut untuk diangkut
di samping itu mereka juga diwajibkan untuk membayar ongkos pengangkutan barang dan ongkos penumpang
Hak dari Pengirim Barang dan Penumpang:
adalah tercapainya penyelenggaraan pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
Hak dan Kewajiban Penerima Barang:
Secara umum kewajiban penerima barang adalah menerima dengan baik barang yang telah sampai kepadanya. bila barang tersebut hanya sampai di tempat tertentu (misalnya gudang pengangkut) maka penerima barang bertanggung jawab untuk mengambil barang yang menjadi haknya. sedangkan hak penerima barang adalah menerima barang dalam kondisi selamat.
Dokumen Angkutan Orang Dan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Ø Pasal 166
1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
b.tanda pengenal bagasi; dan
c.manifes.
3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a.surat perjanjian pengangkutan; dan
b.surat muatan barang.
Ø Pasal 167
1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a.menyerahkan tiket Penumpang;
b.menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c.menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d.menyerahkan manifes kepada Pengemudi.
2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.
Ø Pasal 168
1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang
APA ITU MANIFEST ?
Pengertian Manifest (Cargo-Manifest)
Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest. dokumen manifest tersebut yang secara umum dapat dikelompokkan:
a. Inward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan;
b. Cargo Manifest, yaitu dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut:
0 comments