LAPORAN STUDI LAPANGAN TRANSPORTASI LAUT DARI MUARA ANGKE KE PULAU PARI

By 6.6.16



LAPORAN STUDI LAPANGAN TRANSPORTASI LAUT
DARI MUARA ANGKE KE PULAU PARI





OLEH:
MEGA REGINA 133112330050041
LA ODE SUDARMIN    14311233070121
DZIKRU MIRFAQUL ULFI 143112330050069
GHULAM AULY MAHMUD 143112330050070
NOVANDI ABDUL RAHMAN 143112330050094

MATA KULIAH
HUKUM TRANSPORTASI

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL
2016




DAFTAR ISI
  
Latar Belakang
Pengangkutan Laut Sebagai Salah Satu Sarana Penghubung Pulau
Tanggung Jawab Pengangkut (Kapal) dalam Angkutan Penumpang
Tanggung Jawab Agen Perjalanan Terhadap Penumpang Dalam Angkutan Laut
Profil Agen Perjalanan “Indonesia Indah” dan Tanggung Jawabnya
Pihak Ketiga di Pulau Tidung
Penutup



                                                                   KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Surajiman, S.H.,M.H selaku Dosen mata Kuliah Hukum Transportasi Universitas Nasional yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersangkutan dalam Studi lapangan ini.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Jakarta, 2 Mei 2016

Penyusun





      A.    Latar Belakang
            
Di era modern ini dalam menjalani kehidupannya, masyarakat tidak dapat dipisahkan dari transportasi. Transportasi tidak dapat dipisahkan oleh pengangkutan. Pengangkutan yang dimaksud tidak hanya dalam hal pengangkutan barang, tetapi juga merupakan sarana dalam mengangkut orang, dengan kata lain sebagai sarana mobilitas manusia. Pengangkutan dalam hal ini dapat dilakukan oleh orang, kendaraan yang ditarik oleh binatang, kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, kapal sungai, pesawat udara dan lain-lain.[1]

Adanya pengangkutan atau sistem transportasi itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat. 

Pengangkutan berasal dari kata angkut yang berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain.[2]

Sedangkan maksud dan tujuan diadakan pengangkutan barang itu adalah untuk memindahkan barang dari satu tempat asal ke tempat tujuan dimana perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Pengangkutan itu dilakukan karena nilai barang lebih tinggi di tempat tujuan dari pada di tempat asalnya. Oleh karena itu pengangkutan barang didalam pelaksanaanya didahului dengan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan pengangkutan barang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian pengangkutan yang menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing- masing pihak.[3]
Transportasi memiliki ruang lingkup yang sangat luas meliputi:
1      Angkutan antar benua
2      Angkutan antar kontinental
3      Angkutan antar pulau
4      Angkutan antar kota.
5      Angkutan antar daerah.
6      Angkutan dalam kota (intra city transportation atau urban transportation).[4]

Jika dilihat dari sudut teknis dan angkutanya, maka transportasi dapat pula dirinci menurut jenisnya sebagai berikut:
1      Angkutan jalan raya atau highway transportation (road transportation).
2      Pengangkutan rel (rail transportation)
3      Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland transportation)
4      Pengangkutan pipa (pipe line transportation)
5      Pengangkutan laut dan samudera (ocean transportation)
6      Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation).[5]

Adapun transportasi melalui air dapat diklasifikasikan pada dua golongan besar, yaitu transportasi air di pedalaman dan transportasi laut. Dalam transportasi air di pedalaman  meliputi transportasi yang memakai jalan sungai, danau dan kanal yang terdapat di dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Sedangkan transportasi laut meliputi transportasi pelayaran pantai dan pelayaran samudera, yang artinya meliputi transportasi antar negara yang melewati batas negara yang bersangkutan.[6]

Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar wilayahnya didominasi dengan perairan maka dirasa perlu untuk memahami tentang pengangkutan laut. Di dalam lalulintas arus perpindahan barang, pengangkutan barang melalui laut menjadi alternatif yang paling di minati oleh masyarkat, hal ini di karenakan karena unsur biaya yang relatif murah disamping angkutan melalui laut sanggup mengangkut barang-barang dalam berat dan volume yang banyak sekaligus.[7]

Seperti halnya Pulau Pari yang merupakan salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia. Dengan letak koordinat 6°0′14″LU - 106°46′44″BT pulau ini berada di tengah gugusan pulau yang sejajar dari selatan ke utara perairan Jakarta.[8]

Pantainya yang berpasir putih dan berair bening kehijauan, Pulau Pari menjadi salah satu objek wisata di Kepulauan Seribu. Pulau ini merupakan salah satu kunjungan wisata terbaik di kepulauan yang hanya berjarak 45 km dari DKI Jakarta.[9]

Dermaga Bukit Matahari, Pulau Pari Kepulauan Seribu.

Pulau ini dapat diakses dengan menggunakan kapal cepat (melalui transportasi laut), Pulau Pari bisa ditempuh 1-1,5 jam dari Dermaga Marina di Ancol atau dari Pelabuhan Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara. Selain itu pulau ini relatif dekat dengan Pulau Rambut, Lancang, Tidung dan Pulau Pramuka yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dari beberapa pulau itu, Pulau Pari bisa ditempuh kurang dari 30 menit. Pulau Pari menjadi salah satu titik singgah kapal-kapal cepat angkutan umum milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu dua kali sehari.[10]

Dengan menggunakan kapal untuk dapat mengaksesnya maka sudah terjadi suatu perjanjian transportasi antara pengangkut dan yang diangkut, sehingga aturan-aturan yang berlaku secara umum dalam hukum transportasi khususnya transportasi laut harus diterapkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan laut adalah sebagai berikut:

  1.       Pengangkut
  2.       Penumpang
  3.       Pengirim Barang
  4.       Penerima
  5.       Ekspeditur
  6.       Agen
  7.       Pengusaha Muat Bongkar.[11]


Untuk memperoleh suatu gambaran dan informasi yang lebih jelas tentang pengangkutan itu sendiri diperlukan adanya studi lapangan. Studi lapangan adalah pengumpulan data secara langsung ke lapangan dengan mempergunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi dokumentasi.[12] Fakta–fakta yang didapat dari data tersebut menghasilkan informasi/kumpulan data baru yang lebih akurat untuk menghindari kesalahan penelitian serta dapat menambah pengalaman. Selain itu, dengan studi lapangan dapat diungkapkan fakta-fakta sebagai realisasi dari teori yang ada.

Dengan transportasi yang semakin maju, hal ini akan menunjang pelaksanaan pembangunan yaitu berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misal sektor industri, perdagangan, pariwisata dan pendidikan sehingga kegiatan studi lapangan sangat dibutuhkan. 

Hubungan antara hukum transportasi dan studi lapangan yang kami lakukan adalah mengenai jasa angkutan laut yang di gunakan sebagai penghubung antara laut dan daratan, dengan menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak berada dibawah aturan atau Undang-Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Mahasiswa Universitas Nasional La Ode Sudarmin mewawancarai petugas Pantai Perawan Bapak Bobby di Pantai Perawan Pulau Pari kepulauan Seribu. 30/04/2016


Mengenai studi lapangan yang dilakukan di Pulau Pari tersebut menjadi sangat penting karena dalam memenuhi mata kuliah hukum transportasi ini kelompok kami dapat memberikan hasil yang lebih akurat untuk menghindari kesalahan data serta dapat menambah pengalaman.

Selain itu, dengan kegiatan studi lapangan dapat mengungkap fakta-fakta sebagai realisasi dari teori yang ada dikarenakan hubungannya yang penting apabila dikaitkan antara konsumen dengan penanggung jawab transportasi angkutan lautnya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum transportasi mempelajari mengenai tanggung jawab tenaga pengangkut, hak dan kewajiban pengangkut serta hak dan kewajiban yang diangkut baik itu orang maupun barang. Di samping itu hukum transportasi juga merupakan payung hukum yang digunakan oleh para pihak khususnya dalam bidang pengangkutan guna melindungi pihak berkepentingan apabila terdapat pihak lain yang melakukan wanprestasi.

     B.  Pengangkutan Laut Sebagai Salah Satu Sarana Penghubung Pulau
Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar wilayahnya didominasi dengan perairan. Maka dari itu laut Indonesia merupakan nilai terpenting bagi masyarakat Indonesia karena merupakan jalur perdagangan yang dilalui negara asing, serta hasil lautnya yang melimpah bagi negara Indonesia. Setiap pulau di Indonesia dihubungkan dengan perairan sehingga untuk menjangkau antara satu pulau dengan pulau yang lain harus menggunakan fasilitas transportasi yang khusus yaitu kapal laut. Kapal laut sebagai objek terpenting dalam proses pemerataan penduduk di Indonesia karena kapal laut adalah fasilitas penghubung antar satu pulau dengan pulau yang lain.

Laut bagi bangsa Indonesia bukanlah sebagai pemisah melainkan sebagai pemersatu bangsa. Laut merupakan sarana lalu lintas air yang murah, karena hampir tidak diperlukan biaya pembuatan dan pemeliharaan untuk jalur lalu lintas di laut. Melalui laut, bermacam-macam hasil dapat didistribusikan dari satu tempat ke tempat lain. Laut dapat juga dijadikan sarana untuk menjalin hubungan timbal balik antara negara yang satu dengan negara yang lain.[13]

Angkutan laut sangat penting dalam pelayaran nasional terutama dalam mendistribusikan barang antar wilayah di Indonesia maupun keluar wilayah Indonesia atau mempermudah ekspor-impor barang dari dalam dan luar negeri. 

Setiap tahun terjadi kenaikan jumlah penumpang yang memanfaatkan transportasi laut. Perusahaan pemerintah yang bertugas untuk melayani pelayaran nasional untuk angkutan penumpang adalah PT. Pelayaranan Nasional Indonesia (PELNI). Di samping perusahaan pemerintah yang bergerak dalam pelayaran nasional, perusahaan swasta pun ikut berperan dalam meramaikan lalulintas pelayaran nasional Indonesia untuk angkutan penumpang. Sektor pelabuhan laut mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung transprotasi laut, baik untuk perdagangan domestik maupun perdagangan internasional. [14]

Sebagai sarana tempat berlabuhnya kapal-kapal dagang dan penumpang, peran bagi sektor pelabuhan ini adalah sebagai tempat transit, tempat bongkar dan muat barang, sebagai modal angkutan penumpang dan sebagai tempat transaksi perdagangan. Modal transportasi laut memiliki banyak kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan transportasi lainnya sebagai penghubung antar pulau. 
Kelebihan transportasi laut antar pulau adalah:

  1. Murray.
  2. Jaringan alamiah.
  3. Dapat menggunakan jalur mana sÃ¥ja.
  4. Servis yang fleksibel.
  5.  Polusi rendah.[15]

Sedangkan kekurangan yang dimiliki transportasi laut antar pulau adalah:

  1. Tidak cocok untuk berpergian dengan membawa barang cepat rusak atau membusuk.
  2. Membutuhkan waktu perjalanan yang relatif lama.
  3. Banyak terjadi antrian kendaraan dan penumpang di pelabuhan.
  4. Rute yang tidak fleksibel.
  5. Untuk perjalanan jarak jauh seringkali menimbulkan ketidaknyamanan.
  6. Kanal perlu biaya mahal untuk pembangunanya.[16]

Transportasi laut masih umum digunakan sebagai transportasi antar pulau di Indonesia, dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke sehingga untuk menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain dibutuhkan alat transportasi, baik transportasi udara maupun trasnsportasi laut. Akan tetapi, untuk transportasi udara harus memiliki fasilitas bandara yang cukup dan memadai serta untuk transportasi udara membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga yang lebih memudahkan masyarakat untuk terhubung antara satu pulau dengan pulau yang lain dengan menggunakan transportasi laut.[17]

Kepulauan-kepulauan yang berada di Indonesia beberapa telah dikembangkan menjadi objek wisata guna mengembangkan sektor pariwisata yang dimiliki Indonesia serta mengeksplorasi keindahan alam yang dimiliki oleh pulau-pulau yang terdapat di Indonesia. Karena begitu banyaknya pulau yang terdapat di Indonesia maka begitu banyak pula adat istiadat serta budaya yang terdapat di Indonesia dan sebagian besar adalah merupakan warisan dari nenek moyang. Karena hal itu pula Indonesia mempunyai daya tarik untuk memikat para wisatawan agar berkunjung ke setiap pulau-pulau yang terdapat di Indonesia. Salah satunya adalah Kepulauan Seribu.[18]

Untuk menjangkau pulau-pulau tersebut, para wisatawan dapat  menggunakan transportasi angkutan laut seperti kapal dibanding transportasi jenis lainnya apabila digunakan untuk beraktifitas ataupun untuk menjangkau Kepulauan Seribu. Selain digunakan untuk mengangkut para wisatawan, transportasi laut juga digunakan masyarakat yang tinggal di pulau untuk membawa sembako yang akan di bawa dari kota ke pulau-pulau yang berada di Kepulauan Seribu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keperluan sehari-hari para penduduk di Kepulauan Seribu diambil dari Tangerang dan Jakarta. Lalu dibawa kembali oleh para nelayan ke pulau-pulau tempat mereka tinggal. Segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh para penduduk pulau masih harus dipenuhi dan diambil dari darat karenanya penduduk pulau masih bergantung pada daratan yang lain seperti Jakarta dan Tangerang.


     C. Tanggung Jawab Pengangkut (Kapal) dalam Angkutan Penumpang
Dalam perjalanan transportasi laut terdapat juga beberapa kendala atau masalah, baik faktor alam maupun faktor dari kapal itu sendiri (faktor tidak terduga). Sehingga harus dibutuhkan jaminan keselamatan bagi para penumpang, maka yang bertanggung jawab pada keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHDagang, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan di bawahnya, termasuk beberapa pasal dalam KUHPerdata.

Perusahan angkutan hanya akan mengangkut penumpang dan barang jika telah disepakati terlebih dahulu antara penumpang dengan pengangkut yang dibuktikan dengan karcis penumpang atau dokumen muatan. 
Tiket Kapal Pulau Pari - Muara Angke
                                     
Sebagaimana menurut ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan”.
Pengangkut sebelum melaksanakan pengangkutan harus terlebih dahulu memastikan segala sarana angkutan kapal dan harus memenuhi persyaratan kelayakan kapal baik bahan bakar, kelayakan mesin serta logistik yang cukup. Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya sehingga apabila ada hal yang ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkutmusnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, serta keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut, atau kerugian pihak ketiga, maka perusahan angkutan atau pengangkut wajib bertangggung jawab atas semua kerugian tersebut kecuali jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya. Sebagaimana menurut Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi:

"(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a.     kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.     musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c.     keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d.     kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya."

Dalam KUHDagang tanggung jawab pengangkut disebutkan sebagai berikut:
Pasal 467
“Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu”.

KM  Teluk Jakarta Tenggelam Di Kepulauan Seribu
Pasal 468
“Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu”

Pasal 470
“Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggungjawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.”

Pasal 470a
“Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.”

Pasal 477
“Pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa kelerlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.”

Berdasarkan tanggung jawab, terdapat macam-macam tanggung jawab hukum yang diantaranya yaitu: 

  1. Tanggung jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on  fault principle).
  2. Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle).
  3. Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle).
  4. Tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
  5. Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability principle).[19]


  • Tanggung jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on fault principle).
Tanggung jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on fault principle) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Berdasarkan KUHPerdata:

Pasal 1365
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Pasal 1366
"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan Perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya."

Pasal 1367
"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Pasal 40
"(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepxakati."

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:
Pasal 522
"Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri. Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain."


  • Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle).
Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle). Sampai ia dapat membuktikan, ia tidak bersalah. Jadi, beban pembuktian ada pada si tergugat.  Tampak beban pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) diterima dalam prinsip tersebut. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengadopsi prinsip beban pembuktian terbalik ini yang ditegaskan dalam Pasal 19, 22, dan 23.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran :

Pasal 41 (2)
"Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya."


  • Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle).

Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle). Contoh dari penerapan prinsip ini adalah pada hukum pengangkutan. Kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin/bagasi tangan, yang biasanya dibawa dan diawasi si penumpang (konsumen) adalah tanggung jawab dari penumpang. Dalam hal ini, pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang :

Pasal 533
"Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan – ketentuan Mengenai pengangkutan barang-barang. Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya. Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggungjawab mengenai barang usaha."


  • Tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability principle). Kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi di atas. Ada pendapat yang mengatakan strict liability principle adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun, ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab. Misalnya keadaan memaksa (force majeure).

Sebaliknya, absolute liability principle adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggungjawab dan kesalahannya. Pada strict liability principle, hubungan itu harus ada, sementara pada absolute liability principle hubungan itu tidak selalu ada.

Maksudnya, pada absolute liability principle, dapat saja si tergugat yang dimintai pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut (misalnya dalam kasus bencana alam). 

Prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum perlindungan konsumen secara umum digunakan untuk “menjerat” pelaku usaha, khususnya produsen barang, yang memasarkan produknya yang merugikan konsumen. Asas tanggungjawab itu dikenal dengan nama product liability (tanggung jawab produk). 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Pasal 1245
"Tidak ada penggantian biaya. Kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."


  • Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability principle).
Pembatasan tanggung jawab sangat sering digunakan oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksonerasi (pasal pengecualian) dalam perjanjian standar yang dibuatnya. Dalam perjanjian laundry misalnya, ditentukan bila baju yang ingin dicuci itu hilang atau rusak (termasuk akibat kesalahan petugas), maka si konsumen hanya dibatasi ganti kerugian sebesar 3 kali harga laundry baju itu. Prinsip tanggung jawab ini sangat merugikan konsumen bila ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha.


    D. Tanggung Jawab Agen Perjalanan Terhadap Penumpang dalam Angkutan Laut
a.     Pengertian Agen
Terdapat klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan sebagai lembaga pedagang perantara selain komisioner dan makelar. Keagenan sebagai perjanjian khusus berarti bentuk khusus dari perjanjian pemberian kuasa. Sebagai bentuk perjanjian khusus, maka keagenan merupakan perjanjian bernama selain perjanjian khusus bernama lainnya yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengan demikian ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.[20]

Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis untuk dan atas nama prinsipal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu. Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal.[21]

Sedangkan agen perjalanan wisata adalah usaha pariwisata yang menjalankan fungsi "keagenan" atau perantara, jadi APW tidak memiliki produk tetapi menjual produk usaha lain misalnya hotel, restoran, penerbangan, paket wisata dll. Agen perjalanan wisata adalah sebuah agen perjalanan pribadi atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok seperti maskapai penerbangan, penyewaan mobil, jalur pelayaran, hotel, kereta api, dan paket wisata. Selain berurusan dengan wisatawan agen perjalanan memiliki departemen terpisah yang ditujukan untuk membuat pengaturan perjalanan untuk pelancong bisnis dan beberapa agen perjalanan spesialis dalam komersial dan perjalanan bisnis saja. Ada juga perjalanan lembaga yang berfungsi sebagai agen penjualan umum untuk perusahaan perjalanan asing, yang memungkinkan mereka untuk memiliki kantor di luar negara tempat kantor pusat mereka berada.[22]

b.     Jenis-Jenis Keagenan
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
1.     Agen manufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.     Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3.     Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4.     Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5.     Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6.     Agen tunggal/eksklusif adalah penunjukan hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.[23]

c.     Ruang lingkup biro perjalanan
Ruang lingkup biro perjalanan mum

  1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket isatta.
  2. Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.
  3. Melayani pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.
  4. Mengurus dokumen perjalanan.
  5.  Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.
  6. Melayani penyelenggaraan konvensi.[24]

Ruang lingkup agen perjalanan

  1. Menjadi perantara pemesanan tiket.
  2. Mengurus dokumen perjalanan.
  3. Menjadi perantara pemesanan akomodasi, tempat makan, sarana wisata dll.
  4. Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum.[25]

d.      Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak yang dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut dengan kontrak keagenan. Pada prinsipnya kontrak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·      Pengangkatan keagenan.
·      Hak dan kewajiban principal.
·      Hak dan kewajiban agen.
·      Masa berlaku kontrak keagenan.
·      Wilayah berlakunya keagenan.
·      Kemungkinan pengangkatan sub agen.
Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hukum yang berlaku dan sebagainya.[26]

e.     Karakteristik Perjanjian Keagenan
Usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perantara untuk melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu dengan yang lain atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen di pihak yang lain. Perjanjian keagenan adalah perjanjian tidak bernama atau tidak terdapat dalam BW.

Pihak-pihaknya antara lain: Pihak yang memberi perintah disebut prinsipal, sedangkan pihak diminta untuk melakukan perbuatan hukum disebut agen.[27]

Hubungan prinsipal dengan agen pada prinsipnya didasarkan pada suatu kesepakatan, yaitu agen setuju untuk melakukan suatu perbuatan hukum bagi prinsipal dan pada sisi lain prinsipal setuju atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen tersebut. Sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen dibebankan pada prinsipal.

Agen pada dasarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan hukum untuk dan atas nama prinsipal karena pada dasarnya agen bukanlah pemilik barang dan/atau jasa, pemilik barang dan/atau jasa tersebut adalah prinsipal.[28]

f.      Fungsi dan Tugas Agen
a.     Fungsi
·      Fungsi umum
Merupakan badan usaha yang memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya.
·      Fungsi khusus
Broker -> bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang Ã®iwakilinya.
Merencanakan dan menyelenggarakan perjalanan dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
Pengorganisasian -> Aktif melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.

b.     Tugas 
Memberi informasi tentang hotel, lokasi, kategori, kamar yang tersedia, room-rate, makanan dan minimalMembantu reserves hotel, Menyediakan transports, Mengatur perencanaan perjalanan yang akan diselenggarakan serta mengunjungi objek dan atraksi wisata, Menjual tiket dan Membantu mengirim barang-barang souvenir.[29]

g.     Tanggung Jawab Agen 
Tugas pokok keagenan kapal adalah mewakili owner/prinsipal dalam memenuhi ketentuan atau kewajibannya bagi kapal-kapal yang singgah di Indonesia.
Tanggung Jawab keagenan kapal meliputi :
Ø  Menjamin kelancaran operasional kapal di Pelabuhan.
Ø  Menyelesaikan kewajiban finansial (disbursement).
Ø  Menyampaikan laporan realisasi kunjungan kapal-kapal di pelabuhan Indonesia.[30]

h.    Tanggung Jawab Agen Perjalanan dalam Studi Lapangan di Pulau Pari
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Agen perjalanan bertanggung jawab dengan 

  1.  Tiket kapal laut.
  2. Pemesanan cottage (2 cottage.
  3. Konsumsi untuk tiga hari 2 malam (3 kali makan/hari).
  4. Paket snorkeling include: peralatan lengkap snorkeling diantaranya; pelampung dan goggle, 1 buah perahu layar, dan menjelajah 2 tempat snorkeling
  5. Tour guide ke tempat tempat wisata yang ada di Pulau Pari (Pantai Kresek, Pantai Bintang dan Pantai Pasir Perawan).
  6. BBq untuk dimalam terakhir.
  7. Sepeda sesuai jumlah pax.

Dalam hal ini, agen bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan, kerusakan (kerusakan barang di dalam penginapan, tertukar dan hilangnya sepeda dan juga kerusakan alat perlengkapan snorkeling) namun tanggung jawab agen tidak sepenuhnya tetapi terbagi dua dengan peserta perjalanan wisata jadi peserta perjalanan wisata ikut juga bertanggung jawab untuk menjaga segala perlengkapan yang ada seperti halnya apa bila kehilangan.[31]

      E.    Profil Agen Perjalanan “Indonesia Indah” dan Tanggung Jawabnya

Mahasiswa Universitas Nasional mewawancarai Agen Perjalanan Studi Lapangan Ke Pulau Pari, Lokasi Pantai Perawan. 30/04/2016.
Agen perjalanan yang digunakan oleh kami untuk mengangkut penumpang dari pelabuhan Muara Angke ke Pulau Pari itu berasal dari perusahaan travel yang namanya “Indonesia Indah” dan beralamat di Jln. Kampung Hutan-Citayam. 
Perusahaan ini berdiri sejak kurang lebih 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam perusahaan agen travel ini terdapat 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang menjadi agen tersebut dan masuk dalam struktur perusahaan agen travel Indonesia Indah ini.
Struktur dalam Agen Travel Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Ketua              :           Raffi Pranata
  2. Sekertaris        :           Raffi Pranata (merangkap sebagai ketua)
  3. Bendahara       :           Irfi, Nia dan Fidia
  4. Anggota           :           Faris Dana Setiawan dan Bisma
Dalam 1 (satu) tahun sejak berdirinya perusahaan travel ini sudah sering membawa rombongan biasanya dalam 1 (satu) bulan bisa mencapai 2 (dua) sampai 3 (tiga) rombongan. Dan dalam travel Indonesia ini tidak hanya melayani ke pulau terdekat saja tetapi sesuai dengan namanya yaitu Indonesia Indah maka travel ini mencakup ke seluruh Nusantara kepulauan Indonesia.

Mengenai biaya agen travel ini minimal rombongan yaitu 2 (dua) orang tetapi biasanya dalam paket itu 15 (lima belas) orang, contohnya ke Pulau Harapan jika dalam rombongan terdapat 15 (lima belas) orang maka biaya perorangnya adalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan misalkan dalam rombongan itu kurang dari 10 (sepuluh) orang maka harga akan disesuaikan.

Proses mempromosikan agen perjalanan Indonesia Indah ini hanya melalui ‘mulut ke mulut’ jadi, untuk promosi hanya dilakukan dengan cara pemberitahuan antar orang ke orang atau dari rekomendasi klien yang pernah melakukan perjalanan wisata menggunakan agen perjalanan Indonesia Indah. Sampai saat ini tidak ada kendala yang besar atau kendala yang begitu berarti dalam menjalankan Agen Perjalanan ini. 

Kemudian mengenai pemasaran itu dibebaskan, siapa saja yang mau jalan atau memang yang lagi gratis dan juga sesuai permintaan konsumen karena perusahaan agen travel Indonesia Indah ini mengutamakan kepuasan konsumen. Contohnya kalau memang ada yang mau pergi ke Pulau Pari itu terserah konsumen untuk memilih agen yang siap menuntun perjalanan tersebut jadi sesuai permintaan konsumen.

      F.    Pihak Ketiga Di Pulau Pari
Ø  Wawancara Agen Travel
Narasumber: Faris (Agen Travel Indonesia Indah)
Nama travel : Indonesia Indah.
Struktur Kepengurusan Agen
a.     Ketua        : Radit
b.     Bendahara : Irvy Diah
c.     Sekertaris  : Radit (merangap jadi ketua) 
  1. Travel agen ini berdiri seajack 2015
  2. Untuk mengantar pengguna jasa agen ini sebulan bisa mengantar 2-3 kali rombongan.
  3. Kantornya berada di Jl. Kampung Utan, Citayam.
  4. Tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti narkoba, senjata tajam dan senjata api.
  5. Hubungan antara agen dan pengangkut hanya sekedar kerjasama saat travel membawa rombongan ke pulau tertentu.
  6. Agen tidak mendapat komisi dari pembelian tiket.
  7. Untuk minimal rombongan minimal 2 orang.
  8. Apabila kapal tidak dapat berangkat atau terlambat dengan berbagai kejadian ada 2 pilihan : 1. Mengembalikan uang dan 2. Menunggu cuaca membaik. Namun kalau kapal rusak maka akan mengganti kapal.
  9. Apabila terjadi kecelakaan maka akan ada asuransi MNC media, asuransi didapat setiap pembelian tiket. Dan ada peringatan untuk setiap kegiatan. Apabila terjadi kejadian kecelakaan di pulau maka pihak agen akan menjadi mediator.

  Ø  Pengelola Pantai Perawan
Nama Narasumber : Bang Bobby
Figure Mahasiswa/i Universitas Nasional mewawancarai Pak Bobby selaku Penjaga Pantai Perawan. 30/04/2016
  1. Biaya masuk pantai Rp. 5.000 dan untuk tenda Rp. 15.000.
  2. Fasilitas yang ada di pantai : sampan, kano, saung, tenda camping untuk bermalam dipantai, hiburan lagu di malam hari, lapangan bola dan lapangan voli.
  3. Untuk terjadi kecelakaan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan pihak travel yang bertanggung jaw.
  4. Fungsi pembelian tiket untuk biaya pengelohan dan perawatan pantai.

  Ø  Pengelolah Warung Pantai Perawan
Narasumber : Pak Yani
  1. Masyarakat Pulau Pari belanja kebutuhan sehari hari dan bahan bangunan ke Tanggerang tidak ke Jakarta karena transportasi kapal lebih dekat dari dan ke Tanggerang.
  2. Pelabuhan yang ada di Tanggerang adalah Pelabuhan Rawasaban dengan ongkos Rp.30.000/orang dengan jarak tempuh 1 jam perjalanan.
  3. Ongkos angkut barang misalkan motor, barang dagangan bawaan penumpang, semen per kantung dll; semen Rp.5000/sak, motor Rp.30.000/orang.
  4.  Perjalanan dalam sehari PP 1x dari Pulau Pari jam 8, 1x dari Rawasaban jam 11, kapal hanya ada 1 sambungan.
  5. Kalau ada kecelakaan akan ada ganti rugi untuk barang dan penumpang melalui asuransi.


  Ø  Pengelola Pantai Bintang
Nama Narasumber : Deli
  1. Fasilitas yang ada di Pantai Bintang adalah hanya ayunan.
  2. Ayunan dibikin sendiri.
  3. Luas pantai : 500 meter.
  4. Pengelola Pak Sarip dia sebagai ketua, anggotanya Deli, Dadang, Mar, Asep, Jack, Sapri, Nur.
  5. Untuk pekerjaan langsung otomatis setelah pekerjaan utama selesai.
  6. Yang jaga sepeda hanya pengelola.
  7.  Mulai beroperasi sejak 2012 dan ramai atau diolah lagi 2014.


  Ø  Penangkaran Ikan Pari, Penyu dan Bintang Laut
Nama Narasumber : Hanafi


Pak Hanafi Selaku Pengurus Penangkaran Ikan Pari, penyu dan bintang laut, 30/04/2016.









  1. Agen mengatur jadwal kami sebagai rombongan untuk mengunjungi penangkaran ini.
  2. Dipenangkaran ini hanya Pak Hanafi yang mengelola, ditempat itu ada juga bintang laut dan pari dan juga penyu.
  3. Di penangkaran itu hanya ada 2 jenis bintang laut yang bulat dan yang berduri.
  4. Bintang laut pari dan aman karena duri yang tajamnya atau yang beracun sudah dibuang.
  5. Bintang laut yang berduri namanya Raja Bintang.
  6. Kerang yang ada dipantai tersebut bisa digunakan untuk dijadikan hiasan.
  7. Untuk pengunjung Pulau Pari seminggu biasa mencapai 500 orang.
  8. Untuk Pantai Perawan sendiri seminggu bisa 50 orang.
  9.  Dana untuk penangkaran menggunakan uang pribadi dan bukan dari pengelola.
  10.  Baru kerja sebagai pengelola penangkaran selama 1 tahun.
  11. Ikan pari didapat dari tangkapan sendiri sedangkan untuk penyu dan bintang laut didapat dari nelayan dengan cara membayarkan dengan sejumlah uang.
  12. Pendapatan Pak Hanafi didapat dari partisipasi masyarakat.
  13. Di penangkaran hanya khusus untuk penangkaran saja tidak ada tempat hibguran.
  14. Penangkaran sudah dibuka sejak 3 tahun yang lalu.


  Ø  Pengelola Pantai Kresek
Nama Narasumber : Heriyati
  1. Menjaga sepeda dan mengelola juga menjaga kebersihan pantai sudah lama.
  2. Biaya untuk masuk kepantai sebesar Rp.2000.
  3. Fasilitas hanya foto dengan ikan pari, penyu dan bintang laut.
  4. Apabila ada kecelakaan atau terkena ikan pari atau lepo yang dilakukan hanya pertolongan pertama saja dan tidak ada asuransi dan membawa korban ke puskesmas terdekat.
  5. Buka untuk pantai ini hanya sabtu sampai minggu dan untuk hari biasa tetap buka tetapi tidak ada pembayaran.
  6. Perjanjian antara pengelola pantai dan agen travel hanya sebatas pembelian tiket masuk.


  Ø  Pengelola LIPI
Nama Narasumber : Pak Mummen


Mahasiswa/i Universitas Nasional sedang mewawancarai Pak Mumun Selaku Pengelolah LIPI, Pulau Pari. 30/4/2016.
  1. Tugas merawat gedung LIPI sejak tahun 2005.
  2. Nama kantornya adalah UPT LPKSDMO LIPI Pulau Pari.
  3. Kepala UPT bapak Triyono.
  4. Narasumber tidak selalu berada di LIPI hanya berada di LIPI ketika ada kegiatan penelitian biota laut atau kelautan disekitar Pulau Pari.
  5. Berdirinya untuk gedungnya sejak tahun 1970 tetapi UPT sejak tahun 2000.
  6. Untuk di LIPI hanya wisata edukasi seperti perawatan anemone, penanaman terumbu karang dan mangrove. LIPI dibuka untuk mum.
  7. Untuk gedung juga untuk penelitian.
  8. Jam operasional dari jam 09.00 – 16.00 dan selalu ada yang menjaga di LIPI tersebut.
  9. Apabila homestay di wilayah Pulau Pari penuh, maka penginapan di LIPI dapat digunakan sebagai penginapan.


  Ø  Hubungan agen dengan penyeweaan sepeda, homestay, alat snorkeling dan catering
  1. Hubungan agen dengan penyewa sepedah sudah menjadi satu dengan pemilik home stay dan catering.
  2. Kalau sepeda hilang atau tertukar akan dicari disekitar Pulau Pari.
  3. Hubungan agen dengan pengangkut adalah hanya sebatas sebagai perantara pembeli tiket kapal.
  4. Apabila terjadi kehilangan dari perlengkapan snorkeling maka individu yang menghilangkan yang bertanggungjawab.
  5. Hubungan antara agen dan pemillik homestay hanya sebatas kerjasama.
  6. Apabila alat makan hilang atau rusak pecah hanya 1 atau dua gratis tetapi apabila bila keusakan atau kehilangan mencapai 1 lusin maka harus diganti.

  Ø  Hubungan Agen dengan Kapal Pengangkut Snorkeler
Nama Narasumber : Toni
  1. Hubungannya bukan dengan agen tapi dengan pihak bangkernya atau si tour guide-nya.
  2. Narasumber kami sudah menjadi pengangkut snorkeling sejak mulai pembangunan pembangunan wisata Pulau Pari.
  3. Perbedaan tiap lokasinya adalah keindahan dari tiap lokasinya dan kedalaman lautnya.
  4. Jangka penggunaan kapal tergantung perjanjian dengan penumpang.
  5. Apabila terjadi kelebihan waktu maka akan dikenakan charge.
  6. Maksimal untuk penggunaan kapal 4 jam.



  Ø  Kapal KM. Raksasa
Nama Narasumber : Evan

Mahasiswa/i Universitas Nasional mewawancarai salah satu awak kapal KM Raksasa di Muara Angke. 02/05/2016
  1. Tahun pembuatan kapal 10 tahun yang lulu.
  2. Untuk nama pembuatan atau pabrik kapal ada di Pulau Seribu dan kapal dibuat sendiri.
  3. Untuk ukuran kapal tidak diketahui.
  4. Muatan kapal 300 hanya orang dan tidak bersama.
  5. Jurusan kapal Pulau Pari – Pulau Pramuka – Muara Angke.
  6. Nahkodanya bernama Gareng dan Kastelan.
  7. Untuk rata-rata perjalanan waktunya sekitar 2,5 jam.
  8. Tidak ada syarat untuk menjadi nahkoda.


Jadi hubungan agen dengan pengelola sepeda, cathering, penginapan, serta perahu nelayan adalah hubungan penyewa biasa tanpa ada hubungan kerjasama antara agen dengan pihak ketiga sebab jika sistemnya adalah kerjasama maka akan ada sesuatu yang diperjanjikan yang dalam hal ini adalah sistem pembagian keuntungan. 




PENUTUP
Indonesia sebagai negara maritim merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau sehingga untuk menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain dibutuhkan alat transportasi, baik transportasi udara maupun transportasi laut. Masyarakat cenderung menggunakan transportasi laut untuk terhubung antara satu pulau dengan pulau yang lain.

Sehingga sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain salah satunya pada Pulau Pari Kepulauan Seribu.

Pulau Pari adalah salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia. Maka untuk mencapainya diperlukan jenis transportasi laut. Dimana kelebihan transportasi laut antar pulau adalah :

  1. Murray.
  2. Jaringan alamiah.
  3. Dapat menggunakan jalur mana sÃ¥ja.
  4. Servis yang fleksibel.
  5. Polusi rendah.
Untuk memperoleh suatu gambaran dan informasi yang lebih jelas tentang pengangkutan itu sendiri diperlukan adanya studi lapangan. Karena dalam kegiatan studi lapangan ini secara langsung kami mengunjungi tempat dimana objek-objek yang akan dipelajari maka dibutuhkannya agen/perantara yang bersedia membantu menyediakan semua kebutuhan sebagaimana maksud dengan arti agen itu sendiri yaitu, agen perjalanan wisata adalah sebuah agen perjalanan adalah pribadi pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok. 

Sehingga dalam relasinya antara hukum transportasi dan studi lapangan atau penelitian ke Pulau Pari adalah mengenai jasa angkutan kapal yang digunakan sebagai penghubung antara laut dan daratan, dengan menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak berada dibawah aturan atau Undang – Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jasa Agen Wisata dan Pihak pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan trasportasi laut.

Peran dan tanggung jawab agent perjalanan wisata laut
a) Merencanakan dan mengatur suatu perjalanan termasuk akomodasi dan produk- produk lainnya yang berhubungan dengan wisata laut.
b) Memberikan informasi dan penjualan langsung kepada masyarakat untuk paket wisata maupun tiket transportasi (laut), asuransi perjalanan hingga pengurusan visa dan paspor.
c) Sebagai perantara di daerah asal wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi calon wisatawan, menyediakan tiket.
d) Sebagai perantara di daerah tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.
e) Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berlangsungnya acara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu tugas seorang agen adalah

  1. Memberi informasi tentano hotel, lokasi, kategori kamar yang tersedia, room-rate dan makanan dan minuman.
  2.  Membantu reservasi hotel.
  3. Menyediakan transportasi.
  4. Mengatur perencanaan tur yang akan diselenggarakan serta mengunjungi objek dan atraksi wisata.
  5. Menjual tiket.
  6. Membantu mengirim barang – barang souvenir.

Agen perjalanan yang kami gunakan saat studi lapangan adalah Indonesia Indah, Hubungan antara agen dan pengangkut hanya sekedar kerjasama saat travel membawa rombongan ke pulau tertentu dan agen tidak mendapat komisi dari pembelian tiket.

Apabila kapal tidak dapat berangkat atau terlambat dengan berbagai kejadian ada 2 pilihan : 1. Mengembalikan uang dan 2. Menunggu cuaca membaik. Namun kalau kapal rusak maka akan mengganti kapal. Saat terjadi kecelakaan maka akan ada asuransi dari MNC media, asuransi didapat setiap pembelian tiket. Dan ada peringatan untuk setiap kegiatan. Apabila terjadi kejadian kecelakaan di pulau maka pihak agen akan menjadi mediator.

Mengenai biaya agen travel ini minimal rombongan yaitu 2 (dua) orang tetapi biasanya dalam paket itu 15 (lima belas) orang, contohnya ke Pulau Harapan jika dalam rombongan terdapat 15 (lima belas) orang maka biaya perorangnya adalah Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan misalkan dalam rombongan itu kurang dari 10 (sepuluh) orang maka harga akan disesuaikan.

Proses mempromosikan agen perjalanan Indonesia Indah ini hanya dilakukan dengan cara pemberitahuan antar orang ke orang atau dari rekomendasi klien yang pernah melakukan perjalanan wisata menggunakan agen perjalanan Indonesia Indah. Sampai saat ini tidak ada kendala yang besar atau kendala yang begitu berarti dalam menjalankan agen perjalanan ini. 

Dari data yang kami kumpulkan dalam studi lapangan ini, hubungan agen dengan pengelola sepeda, cathering, penginapan, serta perahu nelayan adalah hubungan penyewa biasa tanpa ada hubungan kerjasama antara agen dengan pihak ketiga sebab jika sitemnya adalah kerjasama maka aka nada sesuatu yang diperjanjikan yang dalam hal ini adalah sistem pembagian keuntungan.

Untuk masyarakat pulau keperluan sehari-hari para penduduk di pulau diambil dari darat entah dari Tangerang maupun Jakarta. Lalu dibawa kembali oleh para nelayan ke pulau-pulau tersebut. Segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh para penduduk pulau masih harus dipenuhi dan diambil dari darat karenanya penduduk pulau masih bergantung pada daratan yang lain seperti Jakarta dan Tangerang. Selain itu para penduduk bersama-sama menjaga dan merawat pantai yang ada di Pulau Pari secara terkoordinir yang anggotanya masyarakat setempat. Investor dari luar pulau dilarang secara langsung mengelolah bangunan atau pantai yang berada di Pulau Pari karena akan mematikan mata pencarian masyarakat pulau. 

Menurut kami potensi yang dimiliki objek wisata di Pulau Pari Kepulauan Seribu sudah dikelola dengan baik namun belum secara optimal sehingga keberadaan aset wisata belum banyak mendapat respon positif wisatawan dalam bentuk kunjungan wisatanya. Salah satu tolak ukur perkembangan pariwisata adalah pertumbuhan jumlah kunjungan wisatawan karena dengan peningkatan jumlah wisatawan yang datang secara langsung akan diikuti oleh perkembangan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, pembangunan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan bagi wisatawan. Sehingga menurut kami peran pemerintah daerah dalam mengembangkan objek wisata di Kepulauan Seribu perlu ditinggkatkan. Hasil penelitian kami menunjukan Pulau Pari merupakan objek wisata yang memiliki potensi yang luar biasa namun belum dikembangkan dengan baik. Masih kurangnya sarana dan prasarana, pemasaran yang belum maksimal, dsb. Selain itu pemerintah harus menaruh perhatian besar pada pembangunan infrastruktur pelabuhan dan pengelolaan pulau. 


DAFTAR PUSTAKA

Purwosutjipto, HMN.  Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Cetakan Keenam (Jakarta : Djambatan, 2003).
Agung Purnama, “Penjelasan Studi Lapanggan Penelitihan”, diakses dari http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.co.id/2011/06/penjelasan-studi-lapangan-penelitian.html, pada tanggal 9 Mei 2016
Bagus Cahyo, “Tugas Pengantar Hukum Bisnis”, diakses dari http://baguscahyojayap.mywapblog.com/tugas-pengantar-hukum-bisnis-1.xhtml, pada tanggal 10 Mei 2016
Bisnis Utama Keagenan Kapal, http://www.ptk-shipping.com/index.php/id/aktivitas/bisnis-utama/keagenan-kapal Diakses 12 mei 2016
Fitri Wardhono, “Kepariwisataan Kepulauan Seribu”, diakses dari https://fitriwardhono.wordpress.com/2015/09/14/kepariwisataan-kepulauan-seribu/, pada tanggal 10 mei 2016
Iga Purwanti, “Hukum Kontrak Perjanjian Keagenan dan Distributor”, diakses dari  http://igapurwanti-fh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71455-hukum%20kontrakPerjanjian%20Kea genan%20dan%20Distributor.html, pada tanggal  12 mei 2016
Johan, “Pengangkutan Laut”, diakses dari https://puisijohanwakatobi.wordpress.com/2015/04/09/ makalah31/, pada tanggal 9 mei 2016
Ogenk Hatake, “Keagenan dan Distribusi”, diakses dari http://bagshinseogenk.blogspot.co.id/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html, pada tanggal 10 mei 2016
Rara Noviarti, “Transportasi Antar Pulau”, diakses dari http://www.academia.edu/3854436/Transportasi_antar_pulau, pada tanggal 10 Mei 2016
Sanditia Gumilang, “Tanggung Jawab Hukum Perdata”, diakses dari  https://www.scribd.com/doc/101397356/Tanggung-Jawab-Hukum-Perdata, pada tanggal 10 mei 2016
Soegeng Poernomo, “Pihak-pihak Terkait Dalam Pengangkutan”, diakses dari http://soegeng-poernomo.blogspot.co.id/2015/03/pihak-pihak-terkait-dalam-pengangkutan.html, Pada tanggal 10 Mei 2016
Tysha Setyani Yunisha, “Ruang Lingkup Fungsi Biro Perjalanan”, diakses dari https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/ruang-lingkup-fungsi-biro-perjalanan/, pada tanggal 10 mei 2016
USU Institutional Repository “Pengertian Pengangkutan”, diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/55237/4/Chapter%20I.pdf Diakses, 9 Mei 2016
Yoga Permana, “Peran Laut Bagi Negara Indonesia”, diakses dari https://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/25/peran-laut-bagi-negara-indonesia/, pada tanggal 10 Mei 2016 
Yuni Prastika, “Pengertian Ruang Lingkup dan Fungsi Biro Perjalanan Umum”, diakses dari https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/, pada tanggal 12 Mei 2016
Indonesia. Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tantang Pelayaran.
________. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata




[1] Purwosutjipto, HMN.  Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Cetakan Keenam (Jakarta : Djambatan, 2003), hal. 1.
[2]USU Institutional Repository, “Pengertian Pengangkutan”, diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/55237/4/Chapter%20I.pdf, pada tanggal 9 Mei 2016.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8]“Pulau pari”, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Pari,_Kepulauan_Seribu_Selatan,_Kepulauan_Seribu, pada tanggal 11 Mei 2016.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11]Soegeng Poernomo, “Pihak-pihak Terkait Dalam Pengangkutan”, diakses dari http://soegeng-poernomo.blogspot.co.id/2015/03/pihak-pihak-terkait-dalam-pengangkutan.html, pada tanggal 10 Mei 2016.
[12] Agung Purnama, “Penjelasan Studi Lapanggan Penelitihan”, diakses dari http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.co.id/2011/06/penjelasan-studi-lapangan-penelitian.html, pada tanggal 9 Mei 2016.
[13] Yoga Permana, “Peran Laut Bagi Negara Indonesia”, diakses dari https://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/25/peran-laut-bagi-negara-indonesia/, pada tanggal 10 Mei 2016
[14]Rara Noviarti, “Transportasi Antar Pulau”, diakses dari http://www.academia.edu/3854436/Transportasi_antar_pulau, pada tanggal 10 Mei 2016.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid. 
[18] Fitri Wardhono, “Kepariwisataan Kepulauan Seribu”, diakses dari https://fitriwardhono.wordpress.com/2015/09/14/kepariwisataan-kepulauan-seribu/, pada tanggal 10 Mei 2016.
[19] Sanditia Gumilang, “Tanggung Jawab Hukum Perdata”, diakses dari  https://www.scribd.com/doc/101397356/Tanggung-Jawab-Hukum-Perdata, pada tanggal 10 Mei 2016.
[20]Bagus Cahyo, “Tugas Pengantar Hukum Bisnis”, diakses dari http://baguscahyojayap.mywapblog.com/tugas-pengantar-hukum-bisnis-1.xhtml, pada tanggal 10 Mei 2016.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Tysha Setyani Yunisha, “Ruang Lingkup Fungsi Biro Perjalanan”, diakses dari https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/ruang-lingkup-fungsi-biro-perjalanan/, pada tanggal 10 Mei 2016.
[25] Ibid.
[26]Ogenk Hatake, “Keagenan dan Distribusi”, diakses dari http://bagshinseogenk.blogspot.co.id/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html, pada tanggal 10 Mei 2016.
[27] Ibid.
[28]  Iga Purwanti, “Hukum Kontrak Perjanjian Keagenan dan Distributor”, diakses dari  http://igapurwanti-fh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71455hukum%20kontrakPerjanjian%20Keagenan%20dan%20Distributor.html, pada tanggal  12 Mei 2016
[29] Yuni Prastika, “Pengertian Ruang Lingkup dan Fungsi Biro Perjalanan Umum”, diakses dari https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/, pada tanggal 12 Mei 2016.
[30] Bisnis Utama Keagenan Kapal, http://www.ptk-shipping.com/index.php/id/aktivitas/bisnis-utama/keagenan-kapal Diakses 12 Mei 2016
[31] Ibid.




You Might Also Like

0 comments