FIDUSIA

By 3.12.15


HUKUM JAMINAN
FIDUSIA



A.    Pengertian Fidusia

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda  yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Menurut Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang
fidusia adalah: “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uang debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar”

Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor  yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.  Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Dari definisi yang diberikan jelas bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia


B.    Dasar Hukum

Ø  Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Ø  Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.


C.    Sejarah

Ø  Tumbuh berdasarkan yurisprudensi (bierbrouwerij arrest) yang menjadi acuan bagi bank dalam menerima barang jaminan.
Ø  arrest hoge raad di negeri belanda 25 januari 1929. nj 1929 no. 616. yurisprudensi mengakui: kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyerahan sebagai jaminan hak milik benda atas dasar kepercayaan dan pada waktu yang sama menyerahkan kembali kepada debitor atas dasar pinjam pakai  sehingga penguasaan secara fisik masih tetap oleh debitur.
Ø  Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.  Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.  


D.    Objek

Dasar: pasal 1 ayat 4, pasal 9, pasal 10, dan pasal 20.
  1. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
  2. Dapat berupa benda berwujud;
  3. Dapat pula atas benda tidak berwujud, termasuk piutang;
  4. Benda berserk;
  5. Benda tetap yang tidak dapat diikat dengan penjaminan hak tanggungan;
  6. Benda tetap yang tidak dapat diikat dengan penjaminan hipotek;
  7. Baik atas benda yang sudah ada maupun terhadap benda yang diperoleh kemudian, yang dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian tidak diperlukan akta pembebanan fidusia tersendiri;
  8. Dapat atas satu satuan atau jenis benda;
  9. Dapat pula atas lebih dari satu satuan atau jenis benda;
  10. Termasuk hasil benda yang telah menjadi object fidusia
  11. Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  12. Benda persediaan (inventory, stock perdagangan)

E.    Para Pihak

Debitur

  1. Mendapat 2 keuntungan yaitu memperoleh kredit dan tetap menguasai barangnya sehingga kelangsungan usaha tidak terganggu.
  2. Dilakukan melalui penyerahan secara constitutum possessorium yaitu penyerahan dengan hanya melanjutkan penguasaannya, tetap menguasai barang jaminan. jika yang disediakan adalah barang barang inventory (barang persediaan) maka debitur menguasai barang jaminan atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan kreditur.  debitur diberi kekuasaan untuk mengalihkan barang jaminan, sesuai dengan pasal 21 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia maka pemberi fidusia dapat mengalihkan barang inventaris yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. pengalihan disini maksudnya antara lain untuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. jika barang-barang inventaris maka debitur menguasai barang jaminan atas dasar perjanjian penitipan dengan kreditur.

Kreditur

  1. Kreditur mempunyai hak mendahulu dalam mendapatkan pembayaran atau pelunasan dari hasil penjualan harta atau benda jaminan (droit de preference) apabila debitur tidak dapat melunasi hutang atau melakukan wanprestasi terhadap kreditur.
  2. Hak mendahulu tidak hapus dalam hal debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi. sebagaimana diketahui harta seseorang atau perusahaan yang telah diputus dalam keadaan pailit, secara hukum dikuasai oleh kurator dan dalam hal ini adalah balai harta peninggalan yang selanjutnya melakukan pengurusan untuk keperluan pemberesan hutang.
  3. Jaminan fidusia selalu mengikuti objek yang dibebani walau berada ditangan siapapun harta tersebut berada. (droit de suite) suatu azas yang juga dikenal baik dalam hak tanggungan, hipotik ataupun gadai. 

F.    Lahir & Hapusnya

Lahirnya Fidusia

Pada saat dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia

Hapusnya Fidusia

a.     Karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b.     Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
c.      Karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, adalah batal demi hokum.


G.    Hal-hal Yang Di Anggap Perlu

Azas Dan Keistimewaan Fidusia

  1. Merupakan perjanjian accessoiryaitu bersifat melengkapi perjanjian pokok
  2. Kelebihan lembaga jaminan fidusia (pasal 1 ayat 1 uu no. 42 tahun 1999): penjaminan yang tidak disertai dengan hak retensi,yaitu suatu hak yang digunakan untuk menahan benda obyek jaminan sehingga debitur dapat memanfaatkan obyek jaminan

Hutang Yang Dapat Dijamin Dengan Fidusia

  1.  Hutang yang telah ada
  2. Hutang yang akan ada di kemudian hari, tetapi telah diperjanjikan dan jumlah tertentu. Misalnya hutang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditur untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garantie bank
  3. Hutang yang dapat ditentukan jumlahnya pada saat eksekusi berdasarkan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk dipenuhi. Misalnya, hutang bunga atas perjanjian pokok yang jumlahnya akan ditentukan kemudian

Syarat Akta Jaminan Fidusia

1.     Akta notaris
2.     Dalam bahasa Indonesia
3.     Berisikan sekurang-kurangnya:
  • Identitas pihak pemberi fidusia (nama, agama, tempat tinggal, tempat tgl lahir, jenis kelamin, pekerjaan)
  • Identitas penerima fidusia (nama, agama, tempat tinggal, tempat tgl lahir, jenis kelamin, pekerjaan)
  • Hari, tanggal dan jam pembuatan akta
  • Data perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia
  • Uraian benda yang dijadikan objek fidusia (identifikasi benda, surat bukti kepemilikan, jika benda yang berubah-ubah seperti dalam persediaan maka disebutkan jenis, merek, kualitas dari benda tersebut)
  • Nilai penjaminannya
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pendaftaran Fidusia

Kreditur berkewajiban demi kepentingannya sendiri untuk mendaftarkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia yang telah terjadi ke kantor pendaftaran jaminan fidusia

Tujuan

  1. Mendapat perlindungan hokum
  2. Memenuhi asas publisitas, Yaitu suatu asas yang menyebabkan fidusia memiliki sifat-sifat kebendaan, seperti hak didahulukan yang tidak hapus walaupun terjadi kepailitan, tercantum pasal 27 ayat 3 uu no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pendaftaran Fidusia Dilakukan Terhadap

  1. Benda objek jaminan fidusia yang berada didalam negeri (pasal 11 ayat 2 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia),
  2. Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri (pasal 11 ayat 2 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia),
  3. Terhadap perubahan isi sertifikat jaminan fidusia (pasal 16 ayat 1 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ).
Dalam hal ini perubahan tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi hanya diberitahukan kepada para pihak

Tempat Pendaftaran Fidusia

kantor pendaftaran fidusia yang berada di bawah naungan kantor wilayah departeman kehakiman dan hak asasi manusia, yang telah dibentuk pada ibukota provinsi di wilayah republik indonesia sejak 30 september 2000 juncto berdasarkan keputusan presiden republik indonesia no.139 tahun 2000 tentang pembentukan kantor pendaftaran fidusia disetiap ibu kota propinsi di wilayah negara republik indonesia.

Kewajiban pendaftaran merupakan terobosan yang penting mengingat pada umumnya objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang tidak terdaftar sehingga sulit mengetahui siapa pemiliknya.


Cara Pedaftaran Fidusia

Dasar : Pasal 13 ayat (2) UU 42 tahun 1999 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia,PP No. 86 Tahun 2000, tln 4005

Tata cara pendaftaran fidusia di kantor pendaftaran fidusia adalah

Ø  Permohonan pendaftaran diajukan kepada menteri hukum dan perundang-undangan, yang melampirkan;
1.     Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2.     Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tampat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3.     Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4.     Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
5.     Nilai penjaminan;
6.     Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Ø  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia melalui kantor fendaftaran fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
Ø  Dikenakan biaya;
Ø  Harus dilengkapi dengan;
1.     Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia;
2.     Surat kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
3.     Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia
Ø  Mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri.
Ø  Kantor pendaftaran fidusia akan mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
Ø  Pencatatan sebagaimana dimaksud diberi tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Ø  Kantor pendaftaran fidusia tidak berwenang melakukan penilaian terhadap kebenaran data yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran jaminan fidusia
Ø  Kantor pendaftaran fidusia hanya berwenang melakukan pengecekan data.(kantor pendaftaran fidusia hanya bersifat konstitutif).
Ø  Sebagai bukti bahwa penerima fidusia memiliki hak maka kepadanya diserahkan salinan buku daftar fidusia yang disebut “sertifikat jaminan fidusia” yang tercantum adagium “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
Ø  Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial dalam arti sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan dari suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Ø  Apabila pemberi fidusia cidera janji (wanprestasi), penerima fidusia mempunyai hak untuk mejalankan kesempatan eksekusi, sehingga tanpa melalui proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut (pasal 14 juncto pasal 15 uu no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia)


Perubahan Perjanjian Jaminan Fidusia

  1. Pendaftaran jaminan fidusia juga berlaku jika terjadi perubahan.
  2. Setiap perubahan yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia wajib dilaporkan oleh penerima fidusia dengan mengajukan permohonan atas perubahan-perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran.
  3. Termasuk didalamnya jika piutang yang dijamin dengan fidusia dialihkan oleh kreditur.
  4. Tata cara permohonan pendaftaran perubahan diatur dalam pasal 7 peraturan pemerintah no.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia ialah:
Ø  Dalam hal perlu diadakan perubahan dalam sertifikat jaminan, maka penerimaan fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran kepada mentri hukum dan perundang-undangan;
Ø  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia melalui kantor pendaftaran dengan melampirkan sertifikat jaminan fidusia dan pernyataan perubahan;
Ø  Berlaku juga bagi permohonan pendaftaran perubahan-perubahan hal-hal yang tercantum dalam jaminan fidusia;
Ø  Penyerahan sertifikat jaminan fidusia yang dilampiri pernyataan perubahan kepada pemohon, dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan perubahan.

Pengalihan Fidusia

  1. Pengalihan hak atas piutang: dibuat dengan akta cessie (notariel atau di bawah tangan), dan fidusia yang menjamin utang juga akan ikut beralih
  2. Pengalihan benda objek jamnan fidusia: sebagai hak kebendaan maka akan mengikuti bendanya (dan hanya diakui jika dilakukan oleh penerima fidusia (pasal 23), sebagai konsekwensi constitutum possesorium = peralihan secara hak)
  3. Benda persediaan sebagai objek fidusia: tidak menyebabkan beralihnya fidusia (pasal 20 uu 42/99)1





UNIVERSITAS NASIONAL
Mega Regina - 133112330050041

You Might Also Like

0 comments